Bisa dikatakan 8 dari 10 orang pernah mendengar istilah fiqih dan muamalah. Rangkaian kata yang semakin sering menjadi pembicaraan dalam kehidupan sehari-hari. Bukan saja karena hampir delapan dari sepuluh penduduk Indonesia beragama Islam, tetapi juga karena perkembangan Islamic Finance di tanah air kita.
Fiqih muamalah memang krusial bagi Islamic Finance, atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah Ekonomi Syariah. Tanpanya kita tidak akan merasakan kenyamanan membuka tabungan di Bank Syariah, memiliki perlindungan asuransi yang sesuai syariat agama, atau kebebasan memilih investasi yang sesuai dengan keyakinan.
Tidak hanya itu, fiqih muamalah juga memicu kemunculan tren industri-industri halal. Buktinya, pada Laman senarai perusahaan bersertifikat syariah dari DSN-MUI, dapat ditemukan beberapa perusahaan yang bergerak pada industri pariwisata, makanan, televisi dan kesehatan yang bersertifikat syariah. Tren ini tidak hanya di Indonesia, namun juga sudah menjadi tren global, dengan banyak peluang yang sayang jika dilewatkan.
Yuk, mulai kenal lebih dekat dengan fiqih muamalah! Apabila kamu masih bingung bagaimana memulainya, coba cermati 5 pengetahuan dari #MES-UKFiqhTalkOnline berikut ini. InsyaAllah bisa jadi modal awalmu mengenal lebih dekat fiqih muamalah.
1. Mempelajari sebagian pokok ajaran agama
Sederhananya, pengertian fiqih muamalah adalah suatu disiplin ilmu mengenai hukum-hukum Allah subahanahu wa ta’ala yang digali dari sumber-sumber hukum terperinci, mengenai hubungan antar manusia di dunia. Karena itulah, mempelajarinya sama dengan mempelajari sebagian pokok ajaran Islam.
Ya, ajaran-ajaran Islam terdiri dari tiga kerangka ajaran utama, aqidah, syariah dan akhlak. Ketiganya dapat diilustrasikan sebagai sebuah piramida, dengan aqidah sebagai pondasinya dan akhlak adalah puncaknya. Sedangkan syariah berperan sebagai bagian yang menjembatani pondasi hingga ke mencapai puncak.
Dalam bahasa arab kata syariah bermakna jalan yang harus diikuti. Orang-orang arab mengunakan istilah ini untuk menyebut jalan setapak menuju palung air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga mudah terlihat mata. Sedangkan jika dilihat dari pengertian secara teori keilmuannya, jalan yang harus diikuti itu adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi umat muslim, baik dalam hubungannya dengan Tuhannya (hablun minallah), maupun dengan sesama manusia (hablun minannas).
Berarti saat mulai mengenal lebih dekat dengan fikih muamalah, maka sebenarnya kamu sedang berdekatan dengan syariah, salah satu pokok ajaran Islam.
2. Membahas Harta
Beberapa ulama mengatakan bahwa muamalah adalah segala aktifitas yang terjadi dari interaksi antar sesama manusia. Seperti kehidupan berkeluarga, pernikahan, keuangan dan juga ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan kesalahan pidana. Bahkan, negara juga bagian dari muamalah. Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa muamalah khusus membahas ketentuan keuangan, harta dan aktifitas ekonomi lainnya.
Saat mempelajari fiqih muamalah, kamu akan mengenal bagaimana konsep harta dalam Islam, apa saja yang dikategorikan sebagai harta dan apa saja yang tidak, serta apa saja harta yang bisa dimiliki. Fiqih muamalah juga membahas mengenai bagaimana konsep kepemilikan harta dalam Islam, dan juga bagaimana alat untuk memperoleh kepemilikan harta tersebut sesuai syariah.
3. Fiqih muamalah memperbaiki, bukan menciptakan
Konsep Islam dalam fiqih muamalah sebenarnya berkaitan dengan transaksi-transaksi yang sudah dilakukan oleh penduduk jazirah arab pada masa sebelum Islam. Salah satu contohnya adalah transaksi pinjam-meminjam uang.
Sebelum Islam berkembang, transaksi hutang piutang masyarakat arab dilakukan dengan kebiasan pemberi hutang memberikan kelongaran jangka waktu pengembalian, dengan mensyaratkan adanya tambahan yang harus dibayarkan oleh penerima hutang.
Syariat Islam kemudian mengkoreksi dan menyesuaikan transaksi tersebut dengan kaidah-kaidah Al-quran dan sunnah dalam bertransaksi, melalui larangan untuk memakan riba yang disampaikan Allah subhanahu wa ta’ala pada Al-Quran surat Ali Imran ayat 130.
Selain itu koreksi juga dilakukan melalui kaidah lainnya. Beberapa kaidah-kaidah transaksi tersebut diantaranya:
- Kewajiban memenuhi janji – dalam QS Al-Maidah ayat 1
- Larangan gharar – terdapat dalam hadist riwayat Muslim nomor 1513
- Larangan maysir – dalam surat Al-maidah ayat 90-91
- Berlaku adil – terdapat pada surat Al-Hadid ayat 25
Hingga sekarang kaidah dalam Al-Quran dan sunnah tetap sangat relevan untuk digunakan menganalisa hukum transaksi-transaksi muamalah kontemporer. Sehingga, memiliki pemahaman atas kaidah fiqih muamalah akan bermanfaat untuk menilai halal atau haramnya transaksi muamalah yang kamu lakukan.
4. Semua boleh dilakukan, kecuali yang dikecualikan
Fiqih muamalah memiliki kharakteristik hukum membolehkan. Islam membebaskan manusia berkreasi dalam aktivitas ekonominya, selama tidak ada dalil syariah yang mengharamkannya. Berbeda dengan hablun minallah yang mensyaratkan ibadah hanya boleh dilakukan, jika ada perintah melakukannya.
Sumber hukum untuk menentukan halal haramnya transaksi dalam fiqih muamalah tersebut bersumber dari Al-Quran dan As-sunnah. Selain itu, para ulama juga mengunakan sumber hukum lainnya, seperti ijma’, qiyas, ihtisan, ‘urf, ihtisab, mashlahah mursalah dan fatwa sahabat nabi. Ketika ada permasalahan muamalah kontemporer, pembahasan dilakukan berdasarkan strata dalil yang ada.
Misal pembahasan tentang bitcoin, akan dimulai dengan apakah ada permasalah terkait bitcoin sudah dibahas dalam Al-Quran. Kalau tidak ada, berikutnya akan dilihat apakah sudah pernah ada pembahasannya dalam sunnah, ijma atau qiyas, ihtisan dan sumber hukum muamalah lainnya.
5. Akad adalah alatnya
Selain mengajarkan konsep harta dan konsep kepemilikan dalam Islam, fiqih muamalah juga menjelaskan tentang alat untuk meraihnya. Dan alat untuk memperoleh harta dan memilikinya sesuai dengan ketentuan syariah adalah akad. Suatu transaksi mungkin saja memiliki output ekonomi yang sama, namun penerapan akad yang berbeda dapat menyebabkan harta yang didapatkan menjadi boleh atau terlarang.
Misal, keuntungan dari pengembalian pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan dari pokok hutang merupakan harta yang tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. Sebab, Islam melarang pemberi hutang menerima manfaat. Perjanjian hutang-piutang dikategorikan sebagai akad tabarru, yaitu perjanjian untuk tolong menolong.
Sedangkan, keuntungan yang sama menjadi boleh dimiliki, apabila dilakukan dengan akad tijari. Seperti melalui jual beli dengan akad murabahah, atau perjanjian bagi hasil mengunakan akad mudharabah.
Ada banyak akad untuk melakukan transaksi dalam fiqih muamalah. Berikut ini adalah jenis akad fiqih muamalah berdasarkan tujuan akadnya, seperti yang disampaikan pada #MES-UKFiqhTalkOnline edisi perdana lalu.
- Tamlikat – akad dengan maksud untuk melakukan perpindahan hak kepemilikan harta, seperti jual beli, ijarah, hibah, wasiat, kafalah dan waqf.
- Isqhatat – akad untuk mengugurkan atau melepaskan suatu hak, seperti talak dan pembebasan hutang
- Ithlaqat – memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan sesuatu, contohnya akad wakalah dan imarah
- Taqyidat – akad yang memberikan batasan atau larangan kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu, seperti pembatalan wakalah
- Isytiraq – akad kerjasama usaha, baik dengan mencampurkan modal dengan modal atau modal dengan kerja. Contohnya akad mudharabah, musyarakah, musaqah dan muzara’ah
- Tautsiqat – memberikan penjaminan terhadap piutang atau menjamin utang, seperti pada akad rahan, kafalah dan hiwalah
- Hifdz – akad untuk menjaga keselamatan atas barang yang dititipkan, misal akad wadiah dan hirasah
Mulai dari sekarang
Mengetahui dan memahami fiqih muamalah akan sangat bermanfaat bagi kamu dan keluarga. Sebab, jika sampai waktunya nanti, kamu pasti akan mulai bekerja dan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan. Kamu juga akan butuh rumah dan kendaraan yang baik untuk dirimu dan keluarga. Atau mungkin juga akan mulai berbisnis dan bekerja sama dengan pihak lain sehingga harta kamu semakin berkembang.
Dulu, nabi Muhammad shallalhu ‘alaihi wassalam pernah mengingatkan mengenai kedatangan suatu masa. Pada zaman tersebut manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan hartanya, apakah dari usaha yang halal, atau haram.
Kapan datangnya zaman tersebut?
Bisa jadi saat ini kita tengah hidup di zaman yang telah dijanjikan tersebut.
Sumber :
5 Pengetahuan ini bisa jadi modal awalmu belajar fiqih muamalah